Alhamdulillah.
, tidak ada beda antara mewarnai rambut pada masa haidh atau pada waktu kapan saja.
Apa hukumnya mewarnai rambut dengan inai atau atau pewarna lainnya pada masa haidh?
Alhamdulillah.
, tidak ada beda antara mewarnai rambut pada masa haidh atau pada waktu kapan saja.
Refrensi: Fatwa Lajnah Daimah V/169
Tidak Mungkin Masuk Di Akun Anda?
Apakah Lupa Password Anda?