Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Melagukan Dan Memanjangkan Adzan

Pertanyaan

Apa hukum melagukan adzan dan memanjangkan huruf illah (alif, ya’ dan wawu)? Sesungguhnya hadits (yang) mencakup larangan menyanyi termasuk (larangan) mengambil uangnya juga. Apakah melagukan adzan itu haram (dengan) sendirinya atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

,

tidak (diperbolehkan) melagukan adzan dan mendayu-dayukan. (akan tetapi) ketidak bolehaknnya tidak seperti haramnya nyanyian. Tapi (ditengah) antara makruh dan haram, melainkan kalau sudah merupah artinya maka (hukumnya menjadi) haram.

1.Zainuddin Al-Iraqy berkata: “Yang dianjurkan (adalah) melempangkan dalam adzan …. Dan dimakruhkan memanjangkan yaitu melagukan. Sebagaimana diriwayatkan bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Umar :”Sesungguhnya saya mencintai anda karena Allah”. Beliau (menjawab): “Dan saya benci kepada anda karena Allah, dikarenakan anda melagukan dalam adzan anda”. Hammad berkata yaitu melagukan.

2.Waliuddin Al-Iraqy berkata: “Syasyi berkata di “Mu’tamad” : yang benar adalah hendaklah suaranya (ada rasa) kesediahan dan sentuhan bukan kering (seperti) perkataan orang badui, juga bukan lemah (seperti) perkataan orang yang akan mati… pemilik kitab “ Khawi” berkata: “Al-bagyu adalah membesarkan ucapan dan melebarkannya. Berkata : “Dan dimakruhkan melagukan adzan, karena mengeluarkan dari pemahaman begitu juga ulama’ salaf (menganggapnya) kering. Akan tetapi (hal ini) terjadi setelah (zaman) mereka.  “Thorhu At-Tatsrib “ (3/120)

3.Ibnu Al-Hajj berkata: pasal larangan adzan dengan melagukan. Hendaklah hati-hati pada diri sendiri (ketika melantunkan) adzan dengan melagukan dan melarang yang lainnya terhadap apa yang terjadi menyerupai nyanyian. Hal ini tidak (pernah) ada dalam suatu perkumpulan mengalun-alun bagaikan lagu sampai tidak diketahui apa yang dikatakannya dari lafadz-lafadz adzan melainkan suara meninggi dan merendah. (hal ini adalah) bid’ah (dalam) melagukan, (yang) baru saja terjadi. Baru dilakukan oleh para pemimpin di sekolah yang dibangunnya. Kemudian berkembang ke yang lainnya. Adzan (dalam bentuk ini) dilaksankan di Negara Syam pada waktu sekarang yaitu bid’ah yang jelek. Karena sesungguhnya maksud adzan itu adalah memanggil untuk shalat, maka seharusnya memperjelas lafadz-lafadznya untuk orang yang mendengarkannya. (sementara) adzan ini tidak (bisa) difahami sedikitpun dikarenakan lafadznya dimasuki sesuatu yang menyerupai nyanyian. Sementara telah ada hadits dari Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam sesungguhnya beliau bersabda: “Barangsiapa yang membuat baru dalam perkara (agama) ini yang tidak ada (landasan dariku) maka itu tertolak”. Imam Abu Tholib Al-Makky rahimahullah berkata dalam kitabnya, dan berkaitan dengan (peristiwa) baru (berupa) melagukan dalam adzan itu termasuk melagukan dan (suatu) kesalahan. Seorang muadzin berkata kepada Ibnu Umar :”sesungguhnya saya mencintai anda karena Allah”. (akan tetapi) beliau (membalas dengan) mengatakan :”Akan tetapi saya benci kepada anda karena Allah”. Beliau bertanya: “Kanapa begitu wahai Abu Abdurrahman?”. Dikarenakan anda melagukan dalam adzan dan anda mengambil upah. Dan Abu Bakar Al-Ajuri rahimahullah berkomentar: “Saya keluar dari Baghdad dan tidak ada tempat yang kosong bagiku (melainkan) mereka telah membuat bi’dah terhadap segala sesuatu sampai (dalam masalah) bacaan Al-Qur’an dan dalam adzan yakni menyewa dan melagukan”. Selesai  Al-Madkhol (2/245,246)

4.Dalam kitab “Mudawwanah” mengatakan: “Dan dimakruhkan melagukan adzan”. Dalam buku “Thiroz” makna Tadrib adalah memutus-mutus suara dan mendendangkannya. Asalnya adalah (perasaan) ringan yang menimpa seseorang dalam (kondisi) senang sekali atau kesedihan yang sangat. Ia dari idtirob (kegoncangan) atau at-turbah (mendendangkan). Dalam buku “Utbiyyah” disebutkan: “Mendendankan dalam adzan (adalah) sebuah kemungkaran. Ibnu Habib berkata: “Begitu juga (perasaan) sedih tanpa didendangkan. Dan tidak selayaknya memiringkan huruf dan melagukannya. Sunnahnya adalah hendaklah lempang, terdengar dengan meninggikan suaranya. Selesai, Ibnu Farhun berkata: “Tadrib adalah memanjangkan (yang seharusnya) pendek dan memendekkan (yang seharusnya) panjang. Abdullah bin Umar (ketika) mendengar seseorang mendendangkan adzannya beliau berkata: “Kalau sekiranya Umar (masih) hidup, dia akan menjambak jenggotmu”. Selesai, Ibnu Naji berkomentar: “Dimakruhkan mendendangkan (adzan) karena hal itu menghilangkan khusu’ dan tunduk. Dan mengarah kepada lagu. (sementara) dimakruhkan mendendangkan dalam bab ini jikalau tidak (terlalu) jelek, kalau (terlalu) jelek maka (hukumnya adalah) haram. Sementara Ibnu Habib memasukkan tahzin (perasaan sedih) dalam kategori tadrib (mendendangkan) dinukil oleh Abu Muhammad. (dari penjelasan ini) menghasilkan bahwa dianjurkan bagi muadzin bagus dan melengking suaranya serta dikembalikan (ke lafadz yang benar). Dan dimakruhkan suara gembrot, jelek, mendendangkan dan menyedihkan jikalau (tidak sampai) ke jelek. Kalau sampai kesana maka diharamkan. “Mawahibul Jalil” karangan Khottob (1/437,438)

5.Syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah berkata: “Kemudian tidak sepatutnya memperpanjang (melebihi) dari yang diinginkan dalam adzan, kalau (sampai) merubah artinya, maka adzannya batal. Huruf mad (alif, ya’ dan wawu) ketika melebihi dari yang lazim(digunakan) tidak layak. Sampai dalam harokatnya ketika diperpanjang, kalau (sampi) merubah arti tidak sah (adzannya) kalau tidak (sampai merubah arti)  maka makruh”. “Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrohim” (2/125)

6.Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Kata “Al-Mulhin” adalah mendengkannya yakni (mengumandangkan) adzan dengan cara mendendangkan. Lafadz-lafaznya bagaiakan mengarah kelagu (nyanyian), (hal ini) diterima akan tetapi makruh (hukumnya). Sementara lafadz “Al-Malhun” adalah seseorang yang terkena “Al-Lahn” yaitu menyalahi kaidah bahasa arab. Akan tetapi lahn terbagi menjadi dua bagian. Bagian (pertama) tidak sah adzannya yaitu yang merubah arti. Dan bagian (kedua) sah adzannya akan tetapi makruh yaitu yang tidak (sampaii) merubah arti. Kalau sekiranya muadzin (mengumandangkan) : " الله أكبار " tidak sah, karena merubah arti. Karena kata " أكبار " jama’ dari kata كَبَر, seperti kata "أسباب “ jama’ dari kata “سبب “ yang artinya adalah الطبل (gendang). “As-Syarkhul Mumti’” (2/62,63).

Wallahu’alam .

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid