Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Shalat Duduk Tanpa Ada Uzur

Pertanyaan

Saya bekerja di suatu tempat kerja, dimana disana ratusan karyawan selain diriku. Agar saya menghindari mengakhirkan shalat ketika sampai di rumahku sore hari, maka saya pergi ke mobilku di waktu istirahat. Dan saya shalat di dalamnya dalam kondisi duduk di kursi supir. Saya menunduk sedikit waktu rukuk dan menunduk lebih ke bawah kepalaku ketika sujud.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Bahwa berdiri dalam shalat wajib termasuk salah satu rukun shalat, tidak boleh ditinggalkan kecuali ketika tidak mampu berdiri karena sakit atau ketakutan sekali atau semisal itu. Kalau seseorang meninggalkan secara sengaja, maka shalatnya batal. Dari sini jelas bagi anda tidak diperbolehkan melaksanakan shalat dalam kondisi duduk selagi anda tidak mempunya uzur syar’i. sehingga shalat anda termasuk tidak sah. Dalilnya apa yang diriwayatkan oleh Bukhori, (1117) dan lainnya dari Imron bin Husain radhiallahu anhu berkata:

كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلاةِ ، فَقَالَ : صل  قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ . "

“Dahulu saya mempunyai penyakir wasir, maka saya bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam tentang shalat, maka beliau bersabda,”Shalatlah dalam kondisi berdiri, kalau tidak mampu maka sambil duduk. Kalau tidak mampu, maka dengan berbaring.

Silahkan melihat ‘Syarkh Mumti’, (3/401) untuk tambahan perincian terkait hukum berdiri dalam shalat silahkan merujuk soal no. 13340.

Kalau telah jelas bagi anda hal itu, perlu diketahui juga bahwa tidak diperbolehkan bagi anda mengakhirkan shalat dari waktunya juga. Bahkan wajib bagi anda menunaikan shalat pada waktunya yang telah ditentukan agama. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

( إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتاً) النساء/103

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” QS. An-Nisaa’: 103.

Maka hendaknya anda berusaha dengan kuat menunaikan shalat pada waktunya dalam kondisi berdiri di tempat mana saja selagi itu bersih. Ini termasuk kemudahan syareat. Dimana Allah telah mengkhususkan umat yang mulia ini diperbolehkan shalat di tempat mana saja yang bersih. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

( أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً ) أخرجه البخاري ( 335 ) وغيره

“Saya diberi lima hal yang belum pernah diberikan seorangpun sebelumku. Saya dimenangkan dengan ketakutan (musuh) dalam perjalanan sebulan. Dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan bersuci. Siapapun dari umatku mendapatan shalat, maka hendaknya dia shalat. Dihalalkan bagiku gonimah (rampasan perang) dimana sebelum saya tidak dihalalkan untuk seorangpun. Saya diberi syafaat. Dahulu nabi diutus untuk khusus kaumnya. Dan saya diutus untuk seluruh manusia.” HR. Bukhori, 335 dan lainnya.

Kalau di dekat anda tidak ada masjid anda dapat menunaikan shalat bersama jamaah. Maka anda diperbolehkan shalat di tempat mana saja yang suci kecuali di sebagian kecil tempat yang diharamkan agama shalat di dalamnya seperti kuburan, tanah ghasab dan semisal itu.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid