Rabu 6 Rabi'uts Tsani 1446 - 9 Oktober 2024
Indonesian

HUKUM BERMAKMUM DENGAN IMAM DARI RUMAH

Pertanyaan

Apa hukum shalat di rumah bermakmum dengan imam di masjid. Sedangkan menara masjid bersebelahan dengan atap rumah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Shalat di rumah di belakang imam yang berada di masjid tidak sah, kecualinya jika makmumnya berada di masjid, atau dia berada  luar masjid namun shafnya bersambung. Misalnya jika masjidnya penuh dengan orang shalat, sehingga sebagian jamaah shalat di luar masjid. Maka shalat seperti itu sah.

Lajnah Da'imah ditanya tentang orang yang shalat berjamaah di rumahnya cukup dengan mendengar suara imam di masjid melalui pengeras suara, sementara posisi dia dengan imam tidak bersambung walau dengan perantara. Hal ini terjadi di Mekah dan Madinah pada musim tertentu.

Mereka menjawab,

"Shalatnya tidak sah. Ini adalah pendapat mazhab Syafii dan pendapat Imam Ahmad. Kecuali jika barisannya bersambung dengan rumahnya, atau memungkinkan mengikuti imam dengan melihat dan mendengarnya, maka hal itu sah. Sebagaimana sahnya shalat barisan-barisan yang bersambung dengan rumahnya. Adapun jika syarat-syarat yang telah disebutkan dianggap tidak sah. Karena yang wajib bagi seorang muslim menunaikan shalat berjamaah di rumah Allah Azza wa Jalla bersama saudara-saudaranya sesama muslim. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Siapa yang mendengar azan, lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada uzur (halangan)." (HR. Ibnu Majah dan Hakim. Al-Hafiz berkata sanadnya sesuai dengan syarat Muslim)

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang buta yang meminta izin kepadanya untuk shalat di rumahnya, "Apakah engkau mendengar azan?" Belaiu berkata, "Ya" Maka beliau bersabda, "Kalau begitu sambutlah (datang ke masjid)." (HR. Muslim dalam Shahihnya)

Fatawa Lajnah Da'imah, 8/32.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam