Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Harus Disuntik Melalui Urat Nadi, Apakah Berpengaruh Bagi Puasanya?

Pertanyaan

Salah seorang teman ada yang terkena penyakit kanker. Dia harus melakukan pengobatan di bulan Ramadan, yaitu sejumlah obat yang dilarutkan dan disuntikan melalui urat nadi. Apakah puasanya sah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Melakukan suntik bagi orang yang berpuasa ada dua macam;

Pertama: Jika suntik itu berfungsi sebagai zat makanan, sehingga orang tidak memerlukan makan dan minum. Suntik seperti ini membatalkan puasa, karena dia sama dengan makan dan minum.

Kedua: Tidak berfungsi sebagai pengganti zat makanan. Maka hal ini tidak membatalkan puasa. Tidak ada bedanya, apakah suntiknya melalui urat nadi atau otot.

Jika memungkinkan melakukan suntiknya di malam hari, maka itu lebih utama, sebagai sikap kehati-hatian.

Kedua:

Syek Ibn Baz ditanya (15/257) tentng hukum suntik melalui urat nadi dan otot di siang hari bulan Ramadan saat seseorang berpuasa dan dia meneruskan berpuasa. Apakah puasanya batal dan wajib qadha atau tidak?

Beliau menjawab:

"Puasanya sah. Karena suntikan pada urat nadi bukan termasuk makan dan minum. Demikian pula suntikan pada potot, lebih utama lagi (tidak membatalkan). Akan tetapi,  jika dia qadha untuk kehati-hatian, itu lebih utama. Jika ditunda hinga malam jika diperlukan, maka hal itu lebih utama dan lebih hati-hati, agar terhindar dari perbedaan pendapat." 

Syekh Ibnu Utsaimin dalam fatwanya tentang puasa (hal. 220) ditanya tentang hukum suntik melalui otot atau nadi, atau kulit?

Beliau menjawab,

"Hukum suntik melalui urat nadi, otot atau kulit tidak mengapa dan tidak membatalkan puasa. Karena hal itu bukan termasuk perkara yang membatalkan juga bukan sesuatu yang dapat dipahami sebagai pekara yang membatalkan. Dia bukan makan dan minum, juga bukan bermakna makan dan minum. Telah kami jelaskan sebelumnya, bahwa perkara ini tidak berpengaruh. Akan tetapi yang berpengaruh adalah apabila suntiknya berfungsi untuk mengganti zat makan dan minum."

Al-Lajnah Ad-Daimah (10/252) pernah ditanya tentang hukum berobat suntik di siang hari Ramadan, apakah untuk mengganti zat makanan atau untuk berobat?

Mereka menjawab,

"Dibolehkan berobat suntik pada otot atau urat nadi bagi orang yang berpuasa di siang hari Ramadan. Namun tidak dibolehkan melakukan suntik pengganti zat makanan di siang Ramadan. Karena itu sama maknanya dengan makan dan minum. Memberikan suntik untuk keperluan tersebut dianggap sebagai hilah (mengelak) dari perkara yang membatalkan di bulan Ramadan. Jika mungkin baginya untuk melakukan suntik pada urat nadi dan oto di malam hari, maka itu lebih utama.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam