Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah diperbolehkan seseeorang yang bermukim di Saudi untuk menunaikan umroh untuk seseorang yang di Negara aslinya,
a. Kalau sekiranya orang tersebut mampu yang datang ke Saudi meskipun untuk waktu mendatang.
b. Kalau dia tidak mampu datang ke Saudi karena sebab kesehatan atau materi.
Alhamdulillah.
Tidak sah menggantikan orang yang mampu menunaikan umroh dengan fisiknya (meskipun dia datang sendiri). Sementara yang tidak mampu karena sebab materi, maka dia tidak diwajibkan menunaikan haji dan umroh. Sesungguhnya yang sah dalam menggantikan umroh dan haji hanya untuk orang lemah badannya dalam menunaikanya dan orang yang meninggal dunia.
Wallahu’alam .