Alhamdulillah.
Tidak sah menggantikan orang yang mampu menunaikan umroh dengan fisiknya (meskipun dia datang sendiri). Sementara yang tidak mampu karena sebab materi, maka dia tidak diwajibkan menunaikan haji dan umroh. Sesungguhnya yang sah dalam menggantikan umroh dan haji hanya untuk orang lemah badannya dalam menunaikanya dan orang yang meninggal dunia.
Wallahu’alam .