Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah dibolehkan bagi seorang laki-laki untuk mencukur rambutnya sendiri pada saat bertahallul dari umrah, apakah yang demikian juga berlaku bagi wanita?
Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi jamaah haji atau umrah mencukur rambutnya sendiri untuk bertahallul dari haji atau umrahnya, baik dia seorang laki-laki maupun perempuan, sebagaimana juga dibolehkan meminta orang lain mencukur pada saat dia ingin melakukan tahallul.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Hendaknya dia mencukur sendiri dengan tangannya atau menyuruh orang lain yang mecukurnya, hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan: “Bahwa jika dia mencukur sendiri dengan tangannya, maka dia telah melakukan larangan”, maka kami katakan: “Dia tidak melakukan yang dilarang, bahkan mencukur menjadi bagian dari manasik”. (Asy Syarhul Mumti’: 7/328)
Beliau juga pernah ditanya:
“Seorang wanita yang memendekkan sendiri rambutnya apakah ada denda tertentu baginya?”
Beliau menjawab:
“Tidak, jika seorang wanita memendekkan sendiri rambutnya, atau seorang laki-laki mencukur sendiri rambutnya atau seorang muhrim yang lain yang mencukurnya atau dicukur oleh orang yang sedang tidak berihram, semua itu boleh-boleh saja”. (Liqa al Baab al Maftuh: 42/224)
Wallahu A’lam.