Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi jamaah haji atau umrah mencukur rambutnya sendiri untuk bertahallul dari haji atau umrahnya, baik dia seorang laki-laki maupun perempuan, sebagaimana juga dibolehkan meminta orang lain mencukur pada saat dia ingin melakukan tahallul.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Hendaknya dia mencukur sendiri dengan tangannya atau menyuruh orang lain yang mecukurnya, hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan: “Bahwa jika dia mencukur sendiri dengan tangannya, maka dia telah melakukan larangan”, maka kami katakan: “Dia tidak melakukan yang dilarang, bahkan mencukur menjadi bagian dari manasik”. (Asy Syarhul Mumti’: 7/328)
Beliau juga pernah ditanya:
“Seorang wanita yang memendekkan sendiri rambutnya apakah ada denda tertentu baginya?”
Beliau menjawab:
“Tidak, jika seorang wanita memendekkan sendiri rambutnya, atau seorang laki-laki mencukur sendiri rambutnya atau seorang muhrim yang lain yang mencukurnya atau dicukur oleh orang yang sedang tidak berihram, semua itu boleh-boleh saja”. (Liqa al Baab al Maftuh: 42/224)
Wallahu A’lam.