Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Shadaqah wajib seperti zakat, kaffarat (denda), nadzar dan zakat fitrah tidak boleh dibayarkan kepada orang kafir, kecuali jika mereka para mu’allaf yang hatinya condong kepada Islam. Sedangkan shadaqah sunnah dan hasil patungan iuran, maka boleh diberikan kepada non muslim jika ada maslahat tertentu, di antaranya kerena ia sebagai keluarga dekat atau yang lainnya, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Asma’ binti Abu Bakr –radhiyallahu ‘anhu- :
( صِلِي أمك )
“Sambunglah (tali silaturrahim) dengan ibumu”.
Padahal ibu tersebut adalah seorang yang kafir.
Sedangkan zakat dan shadaqah wajib yang lain, maka tidak boleh dibayarkan kepada orang kafir kecuali para muallaf yang hatinya condong kepada Islam, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang zakat:
( تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم )
“(Zakat itu) diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka juga”.
Maksud mereka di sini adalah kaum muslimin”.