Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Boleh Bersedekah Sunnah Kepada Non Muslim ?

105302

Tanggal Tayang : 06-03-2017

Penampilan-penampilan : 8903

Pertanyaan

Jika seseorang sangat membutuhkan sumbangan namun ia tidak melaksanakan shalat, apakah masih boleh bagi kita untu bersedekah kepadanya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Shadaqah wajib seperti zakat, kaffarat (denda), nadzar dan zakat fitrah tidak boleh dibayarkan kepada orang kafir, kecuali jika mereka para mu’allaf yang hatinya condong kepada Islam. Sedangkan shadaqah sunnah dan hasil patungan iuran, maka boleh diberikan kepada non muslim jika ada maslahat tertentu, di antaranya kerena ia sebagai keluarga dekat atau yang lainnya, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Asma’ binti Abu Bakr –radhiyallahu ‘anhu- :

( صِلِي أمك )

“Sambunglah (tali silaturrahim) dengan ibumu”.

Padahal ibu tersebut adalah seorang yang kafir.

Sedangkan zakat dan shadaqah wajib yang lain, maka tidak boleh dibayarkan kepada orang kafir kecuali para muallaf yang hatinya condong kepada Islam, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang zakat:

( تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم )

“(Zakat itu) diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka juga”.

Maksud mereka di sini adalah kaum muslimin”.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam