Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Terkena penyakit Jantung (paru-paru) selama tiga tahun. Dan ada dua dokter muslim memutuskan bahwa dia tidak kuat untuk melaksanakan puasa disebabkan penyakit ini. Apakah dia boleh berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan ??
Alhamdulillah.
Kalau sekiranya sudah ada keputusan dari dua dokter muslim, bahwa ketika dia berpuasa akan berdampak negative terhadap kesehatannya, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi ketika nanti sembuh dari penyakitnya, dia harus mengqadha'nya insyaAllah. Selesai
Fatawa Syekh Muhammad Bin Ibrohim rahimahullah, 4/181, 182.
Kalau sekiranya setelah itu dia tidak bisa berpuasa, maka dia harus memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk satu hari.