Alhamdulillah.
Kalau sekiranya sudah ada keputusan dari dua dokter muslim, bahwa ketika dia berpuasa akan berdampak negative terhadap kesehatannya, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi ketika nanti sembuh dari penyakitnya, dia harus mengqadha'nya insyaAllah. Selesai
Fatawa Syekh Muhammad Bin Ibrohim rahimahullah, 4/181, 182.
Kalau sekiranya setelah itu dia tidak bisa berpuasa, maka dia harus memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk satu hari.