Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Suntik Bius, Membersihkan, Menambal Atau Mencabut Gigi Ketika Puasa

29-06-2015

Pertanyaan 106495

Jika orang yang berpuasa merasakan sakit gigi lalu dokter gigi menyarankannya untuk membersihkan giginya, menambal atau mencabutnya, apakah hal itu berpengaruh pada puasanya? Jika dokter memberinya suntik bius di sekitar giginya, apakah itu juga berpengaruh pada puasanya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Semua yang ditanyakan tersebut tidak ada pengaruhnya pada kesahihan berpuasa. Bahkan itu semua dibolehkan. Namun orang yang bersangkutan harus tetap berhati-hati agar tidak ada darah atau obat yang tertelan. Demikian pula, suntik bius tidak ada pengaruhnya pada puasa. Karena hal itu tidak termasuk pada pengertian makan atau minum. Pada dasarnya, puasa orang tersebut sah dan tidak ada cacat. Demikian. Fadhilah Syaikh Ibn Baz rahimahullah. Dinukil dari

Apa Yang Diperbolehkan Untuk Orang yang Berpuasa
tampilan di situs islamqa.info