Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Suntik Bius, Membersihkan, Menambal Atau Mencabut Gigi Ketika Puasa

Pertanyaan

Jika orang yang berpuasa merasakan sakit gigi lalu dokter gigi menyarankannya untuk membersihkan giginya, menambal atau mencabutnya, apakah hal itu berpengaruh pada puasanya? Jika dokter memberinya suntik bius di sekitar giginya, apakah itu juga berpengaruh pada puasanya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Semua yang ditanyakan tersebut tidak ada pengaruhnya pada kesahihan berpuasa. Bahkan itu semua dibolehkan. Namun orang yang bersangkutan harus tetap berhati-hati agar tidak ada darah atau obat yang tertelan. Demikian pula, suntik bius tidak ada pengaruhnya pada puasa. Karena hal itu tidak termasuk pada pengertian makan atau minum. Pada dasarnya, puasa orang tersebut sah dan tidak ada cacat. Demikian. Fadhilah Syaikh Ibn Baz rahimahullah. Dinukil dari

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam