Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya seorang pemuda bekerja di Negara dua tanah Haram. pemasukannya sangat terbatas cukup untuk keperluan primer dan kebutuhan hidup Alhamdulillah. Saya telah berhaji tiga kali untuk diriku Alhamdulillah. Saya mempunyai ayah di Mesir dan belum menunaikan haji. Hal itu karena tidak ada nafkah untuk haji. Perlu diketahui bahwa beliau orangnya baik, sehat dan prima. Akan tetapi disebabkan tidak mempunyai ongkos haji, apakah (dibolehkan) saya menghajikan untuknya?
Alhamdulillah.
Jika kondisinya seperti yang disebutkan bahwa orang tua anda sehat dan prima. Dan tidak dapat menunaikan haji karena tidak mampu dari sisi finansial, maka dia tidak diharuskan haji. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
(سورة آل عمران: 97)
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
Tidak sah menghajikan untuknya, baik anda yang menghajikan ataupun orang lain. Akan tetapi yang dianjurkan, jika anda mampu memberikannya ongkos untuk berhaji, maka hendaknya anda membantunya untuk menunaikan haji sendiri.
Wabillahit taufiq, solawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan shahabatnya. Selesai
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah bin Gudayyan, Syekh Abdullah Qa’ud.