Alhamdulillah.
Jika kondisinya seperti yang disebutkan bahwa orang tua anda sehat dan prima. Dan tidak dapat menunaikan haji karena tidak mampu dari sisi finansial, maka dia tidak diharuskan haji. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
(سورة آل عمران: 97)
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
Tidak sah menghajikan untuknya, baik anda yang menghajikan ataupun orang lain. Akan tetapi yang dianjurkan, jika anda mampu memberikannya ongkos untuk berhaji, maka hendaknya anda membantunya untuk menunaikan haji sendiri.
Wabillahit taufiq, solawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan shahabatnya. Selesai
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah bin Gudayyan, Syekh Abdullah Qa’ud.