Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Aku bermitra dengan saudaraku lalu aku putuskan untuk berpisah. Aset yang menjadi bagianku masih ada di gudang senilai 1 juta. Kita bersepakat bagianku akan diganti dalam bentuk uang dalam beberapa tahun. Selama itu tidak ada pemasukan atas barangku. Saudaraku menggunakannya untuk berbisnis dengannya sampai agar dia dapat melunasi bagianku. Siapa yang wajib mengeluarkan zakatnya?
Alhamdulillah.
Kalau anda telah bersepakat dengan saudara anda untuk melunasi bagian anda 1 juta contohnya – yaitu nilai barangnya- dengan dicicil selama beberapa tahun. Maka nilai ini menjadi hutang saudara anda dan dikeluarkan zakat hutang dengan rincian ketentuan yang sudah dikenal sebagai berikut;
Adapun barang yang asalnya adalah milik anda, kini zakatnya diwajibkan kepada mitra anda, karena dia telah membeli dari anda sehingga menjadi miliknya dihari ketika terjadi kesepatakan dengan anda dan anda telah memberikan harganya.
Silahkan lihat Al-Mughni, 2/345, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 23/238 .
Wallahu a’lam