Alhamdulillah.
Kalau anda telah bersepakat dengan saudara anda untuk melunasi bagian anda 1 juta contohnya – yaitu nilai barangnya- dengan dicicil selama beberapa tahun. Maka nilai ini menjadi hutang saudara anda dan dikeluarkan zakat hutang dengan rincian ketentuan yang sudah dikenal sebagai berikut;
- Jika yang berhutang adalah orang yang mampu, maksudnya mampu melunasi dan tidak mempersulit, maka maka kreditur wajib keluarkan zakat setiap tahunnya, sebagaimana kalau harta itu ada pada anda. Namun dibolehkan ditunda mengeluarkan zakatnya sampai uangnya diterima. Jika uangnya sudah diterima, maka anda keluarkan zakatnya sesuai tahun-tahun yang berlalu.
- Jika yang berhutang adalah orang yang suka mengulur-ulur pembayarannya atau mengingkarinya atau fakir yang kesulitan dan tidak dapat melunasinya, maka tidak wajib keluarkan zakatnya sebelum dilunasi. Ketika uangnya sudah anda terima, maka baru dimulai perhitungan haul dari mulai hari anda memegangnya. Kalau anda keluarkan zakatnya ketika anda memegangnya untuk satu tahun, maka hal itu lebih bagus dan lebih hati-hati.
Adapun barang yang asalnya adalah milik anda, kini zakatnya diwajibkan kepada mitra anda, karena dia telah membeli dari anda sehingga menjadi miliknya dihari ketika terjadi kesepatakan dengan anda dan anda telah memberikan harganya.
Silahkan lihat Al-Mughni, 2/345, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 23/238 .
Wallahu a’lam