Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Sejumlah pasien yang mengalami sesak nafas membutuhkan nafas oksigen buatan saat berpuasa. Apakah hal tersebut berpengaruh bagi puasanya?
Alhamdulillah.
Gas oksigen yang diberikan kepada pasien tidak membatalkan puasa. Karena oksigen tersebut tidak ditambah oleh unsur lainnya. Hukumnya sama dengan dia bernafas dengan udara normal.
Karena itu terdapat keputusan dalam Majma’ Al-Fiqhil Islamya, "Perkara-perkara berikut tidak termasuk membatalkan puasa...... gas oksigen."
Lihat Majalah Majma Al-Fiqhil Islamy (10/2/96, 454) "Pembatal Puasa Kontemporer." DR. Ahmad Khalil, hal. 50.