Alhamdulillah.
Gas oksigen yang diberikan kepada pasien tidak membatalkan puasa. Karena oksigen tersebut tidak ditambah oleh unsur lainnya. Hukumnya sama dengan dia bernafas dengan udara normal.
Karena itu terdapat keputusan dalam Majma’ Al-Fiqhil Islamya, "Perkara-perkara berikut tidak termasuk membatalkan puasa...... gas oksigen."
Lihat Majalah Majma Al-Fiqhil Islamy (10/2/96, 454) "Pembatal Puasa Kontemporer." DR. Ahmad Khalil, hal. 50.