Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Seorang Wanita Menafkahi Dirinya Sendiri Dari Warisan Suaminya Yang Telah Meninggal Dunia Pada Waktu Berkabung?

27-11-2022

Pertanyaan 129923

Suamiku telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah uang, apakah saya boleh mempergunakannya selama masa berkabung dan waktu iddah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Semua kebutuhan yang anda pergunakan dari harta itu termasuk bagian warisan anda kecuali kalau ahli waris yang lainnya mengizinkan untuk itu. Semoga Allah memberikan taufik kepada semuanya untuk mendapatkan keridoan-Nya.”

(Majmu Fatawa Ibnu Baz, 20/244).

Nafkah
tampilan di situs islamqa.info