Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Suamiku telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah uang, apakah saya boleh mempergunakannya selama masa berkabung dan waktu iddah?
Alhamdulillah.
Semua kebutuhan yang anda pergunakan dari harta itu termasuk bagian warisan anda kecuali kalau ahli waris yang lainnya mengizinkan untuk itu. Semoga Allah memberikan taufik kepada semuanya untuk mendapatkan keridoan-Nya.”
(Majmu Fatawa Ibnu Baz, 20/244).