Alhamdulillah.
Semua kebutuhan yang anda pergunakan dari harta itu termasuk bagian warisan anda kecuali kalau ahli waris yang lainnya mengizinkan untuk itu. Semoga Allah memberikan taufik kepada semuanya untuk mendapatkan keridoan-Nya.”
(Majmu Fatawa Ibnu Baz, 20/244).