Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Tidak Ada Zakat Harta Yang Disiapkan Untuk Menikah

25-02-2017

Pertanyaan 130327

Disana ada lembaga yang bekerja untuk membantu para pemuda untuk menikah, seorang dermawan mewakafakan sejumlah uang untu menikahkan para pemuda. Apakah pelaksana di lembaga ini harus mengeluarkan zakat mal yang disimpannya atu tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Harta yang disimpan untuk keperluan umum seperti orang-orang fakir atau masjid atau orang yang membutuhkan untuk menikah, tidak ada zakatnya. Karena dia tidak memiliki harta tersebut. Telah ada penjelasan hal itu dalam jawaban soal no. 130229

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sementara dirham (uang) yang diberikan pemiliknya untuk menikah, shodaqah, jihad atau semisal itu. Maka ia tidak ada zakatnya. Karena ia bukan milik seseorang, dimana sesuatu yang disimpan untuk keperluan umum dia tidak memilik apa yang disimpannya. Karena ia bukan milik perorangan.” Selesai (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (18/194).

Wallahua’lam.

zakat
tampilan di situs islamqa.info