Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Disana ada lembaga yang bekerja untuk membantu para pemuda untuk menikah, seorang dermawan mewakafakan sejumlah uang untu menikahkan para pemuda. Apakah pelaksana di lembaga ini harus mengeluarkan zakat mal yang disimpannya atu tidak?
Alhamdulillah.
Harta yang disimpan untuk keperluan umum seperti orang-orang fakir atau masjid atau orang yang membutuhkan untuk menikah, tidak ada zakatnya. Karena dia tidak memiliki harta tersebut. Telah ada penjelasan hal itu dalam jawaban soal no. 130229
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sementara dirham (uang) yang diberikan pemiliknya untuk menikah, shodaqah, jihad atau semisal itu. Maka ia tidak ada zakatnya. Karena ia bukan milik seseorang, dimana sesuatu yang disimpan untuk keperluan umum dia tidak memilik apa yang disimpannya. Karena ia bukan milik perorangan.” Selesai (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (18/194).
Wallahua’lam.