Alhamdulillah.
Harta yang diwakafkan untuk kebutuhan umum seperti masjid atau orang-orang fakir, tidak ada zakatnya karena ia tidak dimiliki oleh pemilik tertentu. Nawawi rahimahullah dalam kitab ‘Al-Majmu’, (5/311) mengatakan, “Kalau binatang ternak diwakafkan untuk kepentingan umum seperti untuk orang-orang fakir atau untuk masjid atau para pejuang atau orang-orang yatim dan semisal itu, maka tidak ada zakat atasnya, karena ia tidak dimiliki oleh pemilik tertentu. Selesai
Beliau juga mengatakan, “Buah dari kebun dan hasil bumi yang diwakafkan, kalau untuk kepentingan umum seperti masjid-masjid, jembatan, sekolah-sekolah, orang-orang fakir, para mujahidin (pejuang), orang-orang asing, orang-orang yatim, para janda dan selain itu, maka tidak ada zakat di dalamnya. Kalau sekiranya diwakafkan kepada orang tertentu atau kelompok tertentu atau kepada anak-anak Zaid contohnya, maka diwajibkan zakat sepersepuluh. Tanpa ada perbedaan. Karena mereka memiliki buah-buahan, dan hasil bumi dengan kepemilikan secara sempurna. Dan mempergunakan semuanya dalam semua bentuk kepentingan.” Selesai dari ‘Al-Majmu’, (5/483).
Dalam kitab ‘Al-Furu’, (2/336) dikatakan,”Tidak ada zakat terhadap harta wakaf yang tidak ditentukan atau kepada masjid, sekolah-sekolah, dan penjaga (perbatasan) dan semisalnya. Selesai
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya,”Saya mempunyai uang dari orang dermawan untuk membangung masjid, dan ia bersamaku lebih dari setahun. Apakah saya harus mengeluarkan zakatnya atau tidak?
Maka beliau menjawab,”Ia tidak ada zakatnya secara umum. Karena orangnya telah menginfakkan di jalan Allah, dan hendaknya anda bersegera untuk merealisasikannya.” Selesai dari ‘Majmu Al-Fatawa, (14/37).
Maka harta yang dikumpulkan untuk membangun masjid tidak ada zakat di dalamnya.
Wallahua’lam