Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama Zakat Boleh disalurkan kepada orang-orang faqir dan diperuntukan bagi mereka yang melaksanakan haji wajib, (yaitu haji untuk pertama kali ,pen) dan lihat juga jawaban soal no (40023)
Kedua: jika dana zakat yang di pakai haji masih tersisa dan lazimnya dikembalikan karena harta zakat diambil memperhatikan kebutuhan (sesuai kebutuhan) maka ia harus mengunakannya untuk haji, jika tidak maka harus dikembalikan.
Karena penyaluran dana zakat bagi orang yang haji kedudukannya bisa disejajarkan dengan orang yang berjihad di jalan Allah Subhanahu wata’ala (fiisabilillh) dan orang-orang yang yang bertempur jika di danai dari dana zakat wajib bagi mereka mengembalikan dana itu jika dana itu jika masih tersisa.
Ibnu Qudamah berkata dalam Alkaafi, "Empat golongan, mereka mengambil zakat dengan pengambilan yang diawasi : mualaf, orang yang berhutang, hamba fi sabilillah, ibnu sabil. Keempat golongan ini jika menggunakan dana zakat melalui pos yang mereka berhak mengambilnya (maka tidak mengapa), namun jika tidak, dana zakat itu diambil kembali dari mereka.” Karena golongan ini tidak mempunyai milik penuh atas zakat yang diberikan kepada mereka dan mereka tidak berhak menggunakan zakat tersebut sesuka hati, (tidak sesuai dengan) tujuannya. Maka, kelebihan zakat tersebut perlu dipulangkan kembali oleh mereka apabila sifat yang ada pada mereka hilang.
Jika biaya haji yang di berikan padanya tidak berlebih akan tetapi malah kurang untuk menafkahi dirinya, tempat tinggal, transportasi namun masih tersisa dari harta itu sedikit, maka tidak wajib di kembalikan, karena kelebihan itu disebabkan penghematannya.
Imam nawawi rahimahullah berkata: "Jika sesorang yang berperang itu hemat dalam membelanjakan zakat dan itu lebih utama, karena jika tidak hemat tidak utama maka tidak perlu mengembalikan sisanya, karena kita pembiayaannya sesuai dengan kebutuhannya, maka tidak perlu dikembalikan sisanya dikrenakan penghematan itu.(Al Majmu’, (6/210)
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah tentang orang yang berperang di jalan allah dengan dana zakat: "Dia dibiayai sesuai dengan kecukupannya (kebutuhannya) untuk kehidupnnya, membeli senjata dan kuda jika dia seorang kesatria, perisai dan baju perang serta apa saja yang dibutuhkan untuk berperang walaupun itu banyak sekali. Pembiyaaan kepadanya tidak menjadi kepemmilikan penuh dirinya, maka jika tidak jadi berperang, harus di kembalikan. Jika berperang dan kembali maka apa yang telah ia ambil menjadi miliknya, karen dia dibiayai sesuai kebutuhannya dan telah menyita waktu dan tenaganya.