Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

MEMBERIKAN ORANG FAKIR UANG ZAKAT UNTUK MENUNAIKAN HAJI

Pertanyaan

Apakah dibolehkan memberikan seorang yang fakir dari uang zakat untuk menunaikan ibadah haji?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Allah Ta'ala telah menyebutkan golongan yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُلِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِيسَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (سورة التوبة: 60)

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Para ulama sepakat bahwa firman Allah Ta'ala,  وفي سبيل الله   , (Untuk jalan Allah) yang dimaksud adalah jihad di jalan Allah.

Kemudian mereka berbeda pendapat, apakah termasuk jihad menunaikan ibadah haji atau tidak?

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jihad yang dimaksud adalah khusus, tidak termasuk ibadah haji. Imam Ahmad berpendapat bahwa ibadah haji termasuk di dalamnya berdasarkan riwayat Abu Daud (1988), dari Ummu Ma'qal dia berkata, "Wahai Rasulullah, saya telah terkena wajib haji, sedangkan Abu Ma'qal memiliki anak onta, sedangkan Abu Ma'qal telah mengatakan bahwa anak onta tersebut disodaqahkan untuk jalan Allah." Maka Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata, "Berikan kepadanya untuk menunaikan haji, karena sesungguhnya dia di jalan Allah." (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud).

Juga terdapat riwayat yang kuat dari Ibnu Umar, dia berkata, "Adapun haji, sesungguhnya dia termasuk fi sabilillah (di jalan Allah)."

Al-Hafiz berkata, "Riwayat tersebut diriwayatkan oleh Abu Ubai dengan sanad shahih."

(Lihat Al-Mughni, 9/328 dan Al-Majmu, 6/212)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dalam kitab Al-Ikhtiarat, hal. 105 berkata, "Siapa yang belum melaksanakan haji Islam (fardhu) sedangkan dia fakir, maka boleh diberikan darinya sehingga dia dapat menunaikan haji. Yang dimaksud adalah dari harta zakat."

Juga disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/38,

Diboleh mengeluarkan zakat untuk memberangkatkan kaum fakir kaum muslimin agar mereka dapat menunaikan haji fardhu sekaligus biaya selama perjalanan. Karena mereka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta'ala ( وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ ), yang termasuk ayat tentang golongan yang berhak menerima zakat."

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam