Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

WANITA MENINGGAL DUNIA DAN MENINGGALAKAN SUAMI, TIGA ANAK LAKI-LAKI DAN ENAM ANAK WANITA

22-05-2011

Pertanyaan 147905

Seorang wanita meninggal dunia sementara beliau mempunyai 3 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Sementara suami dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Bagaimana cara membagi harta warisan kepada mereka. Nilai harta warisan adalah 150 ribu riyal.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak lakik-laki dan 6 anak perempuan. Sementara suami dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia sebelum itu. maka semua harta warisan untuk anak laki-laki dua bagian dari anak-perempuan. Kalau harta warisannya 150 ribu riyal, maka bagian setiap anak perempuannya adalah 12.500 riyal. Bagian anak laki-laki adalah 25.000 riyal.

Kalau maksud anda orang yang wafat meninggalkan anak laki-laki yang disebutkan dan meninggalkan suami juga, sementara yang meninggal hanya kedua orang tuanya saja. Maka pembagian warisan adalah sebagai berikut,

Untuk suami seperempat, dikarenakan adanya cabang dari ahli waris. Sementara sisanya adalah bagian laki-laki dua kali bagian wanita.

Maka pembagian untuk suami dari warisan 37.500 riyal

Bagian setiap anak perempuan, 9.375 riyal

Bagian setiap anak laki-laki adalah 18.750 riyal

Wallahu’alam.

Harta warisan dan pembagiannya
tampilan di situs islamqa.info