Alhamdulillah.
Kalau seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak lakik-laki dan 6 anak perempuan. Sementara suami dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia sebelum itu. maka semua harta warisan untuk anak laki-laki dua bagian dari anak-perempuan. Kalau harta warisannya 150 ribu riyal, maka bagian setiap anak perempuannya adalah 12.500 riyal. Bagian anak laki-laki adalah 25.000 riyal.
Kalau maksud anda orang yang wafat meninggalkan anak laki-laki yang disebutkan dan meninggalkan suami juga, sementara yang meninggal hanya kedua orang tuanya saja. Maka pembagian warisan adalah sebagai berikut,
Untuk suami seperempat, dikarenakan adanya cabang dari ahli waris. Sementara sisanya adalah bagian laki-laki dua kali bagian wanita.
Maka pembagian untuk suami dari warisan 37.500 riyal
Bagian setiap anak perempuan, 9.375 riyal
Bagian setiap anak laki-laki adalah 18.750 riyal
Wallahu’alam.