Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Dia Boleh Bekerja Malam dan Berbuka Pada Siang Karena Mengkonsumsi Obat

26-06-2013

Pertanyaan 153517

Saya adalah pemuda berusia 27 tahun menderita sakit saraf yang akut sejak 6 tahun. Saya tidak mampu bekerja, orang tua saya berusaha membelikan obat yang mahal untuk saya. Saya telah berusaha untuk bekerja, tapi tidak saya dapatkan pekerjaan sebagai penjaga malam dari jam 6 sore hingga jam 6 pagi agar saya dapat membeli obat untuk saya. Saya telah berkonsultasi dengan dokter yang mengobati saya, aka dia menasehati saya untuk mengkonsumsi obat pada pagi hari sebanyak tiga kali setelah makan tiga kali, sebagai pengganti obat malam. Karena obat tersebut membuat kantuk. Saya ingin agar Ramadan pada tahun ini saya dapat berpuasa. Saya mohon penjelasannya tentang cara yang benar. Apakah puasa diwajibkan kepada saya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kami turut berdoa kepada Allah Ta'ala, semoga anda segera diberikan kesembuhan.

Kedua:

Dibolehkan bagi orang yang sakit untuk berbuka di siang hari bulan Ramadan. Apabila dia telah sembuh, maka dia wajib mengqadha (menggantinya) sebanyak hari yang dia tidak berpuasa. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ  (سورة البقرة: 185)

"Dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)

Ketiga:

Anda diharuskan terlebih dahulu mencari pekerjaan di siang hari yang sesui dengan kondisi penyakit anda, agar dapat menkonsumsi obat pada malam hari. Dengan begitu anda akan dapat melaksanakan dua kebaikan. Jika tidak anda dapatkan pekerjaan kecuali di malam hari, dan tidak mungkin ketika itu anda mengkonsumsi obat karena dapat berakibat kantuk, maka tidak mengapa anda bekerja di malam hari dan mengkonsumsi obat di siang hari. Maka anda termasuk memiliki uzur untuk berbuka.

Jika mungkin bagi anda meninggalkan pekerjaan tersebut khusus di bulan Ramadan, kemudian melanjutkan kerja lagi setelah Ramadan, maka itu lebih baik, selama tidak mengakibatkan bahaya bagi anda, seperti misalnya menyebabkan anda dipecat.

Lihat jawaban soal no. 65871

 

Al-Allamah Al-Haitsami rahimahullah berkata, "Dibolehkan meninggalkan puasa karena melakukan panen atau mendirikan bangunan untuk dirinya atau orang lain, baik sukarela atau dengan upah sedangkan dia tidak dapat melakukan perbuatan tersebut di malam hari. Seandainya pekerjaannya terhenti sehingga dia tidak mendapatkan makanan sehari-hari, maka zahirnya dia boleh berbuka, akan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan." (Tuhfah Al-Muhtaj, 3/430)

Maksudnya adalah bahwa seseorang boleh berbuka apabila dengan berpuasa dia tidak dapat melakukan pekerjaan yang dengan itu dia mendapatkan bahan makanan pokoknya. Akan tetapi berbukanya disesuaikan dengan kebutuhan.

Dengan demikian, maka dibolehkan bagi anda untuk berbuka jika tidak mungkin melakukan pekerjaan walau di bulan Ramadan saja.

Kemudian, jika ternyata penyakit tersebut termasuk yang diharapkan kesembuhannya, maka anda diwajibkan melakukan qadha terhadapnya jika sudah memungkinkan. Jika ternyata penyakitnya terus berlanjut  sesuai pernyataan para dokter, maka anda tidak diwajibkan qadha. Tapi anda harus memberikan makan untuk setiap hari yang anda berbuka, memberikan makan satu orang miskin.

Wallahua'lam.

Puasanya para pemilik uzur
tampilan di situs islamqa.info