Alhamdulillah.
Pertama:
Kami turut berdoa kepada Allah Ta'ala, semoga anda segera diberikan kesembuhan.
Kedua:
Dibolehkan bagi orang yang sakit untuk berbuka di siang hari bulan Ramadan. Apabila dia telah sembuh, maka dia wajib mengqadha (menggantinya) sebanyak hari yang dia tidak berpuasa. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (سورة البقرة: 185)
"Dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)
Ketiga:
Anda diharuskan terlebih dahulu mencari pekerjaan di siang hari yang sesui dengan kondisi penyakit anda, agar dapat menkonsumsi obat pada malam hari. Dengan begitu anda akan dapat melaksanakan dua kebaikan. Jika tidak anda dapatkan pekerjaan kecuali di malam hari, dan tidak mungkin ketika itu anda mengkonsumsi obat karena dapat berakibat kantuk, maka tidak mengapa anda bekerja di malam hari dan mengkonsumsi obat di siang hari. Maka anda termasuk memiliki uzur untuk berbuka.
Jika mungkin bagi anda meninggalkan pekerjaan tersebut khusus di bulan Ramadan, kemudian melanjutkan kerja lagi setelah Ramadan, maka itu lebih baik, selama tidak mengakibatkan bahaya bagi anda, seperti misalnya menyebabkan anda dipecat.
Lihat jawaban soal no. 65871
Maksudnya adalah bahwa seseorang boleh berbuka apabila dengan berpuasa dia tidak dapat melakukan pekerjaan yang dengan itu dia mendapatkan bahan makanan pokoknya. Akan tetapi berbukanya disesuaikan dengan kebutuhan.
Dengan demikian, maka dibolehkan bagi anda untuk berbuka jika tidak mungkin melakukan pekerjaan walau di bulan Ramadan saja.
Kemudian, jika ternyata penyakit tersebut termasuk yang diharapkan kesembuhannya, maka anda diwajibkan melakukan qadha terhadapnya jika sudah memungkinkan. Jika ternyata penyakitnya terus berlanjut sesuai pernyataan para dokter, maka anda tidak diwajibkan qadha. Tapi anda harus memberikan makan untuk setiap hari yang anda berbuka, memberikan makan satu orang miskin.
Wallahua'lam.