Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah mungkin seorang laki-laki mengenakan cincin perak yang beratnya lebih dari satu mitsqal? Dahulu saya suka memakai cincin perak di jari kelingking tangan kanan. Akan tetapi, saya membaca hadits yang berkata bahwa laki-laki boleh memakai cincin perak jika kurang dari satu mitsqal.
Pertanyaan saya, jika perak di cincin saya kurang dari satu mitsqal, akan tetapi jika ditambah batu akik, maka dia menjadi lebih dari satu mitsqal. Apakah hal ini terlarang juga
Alhamdulillah.
Pertama:
Dibolehkan bagi orang laki-laki memakai cincin perak atau batu mulia lainnya kecuali emas. Karena menggunakan cincin emas diharamkan bagi laki-laki.
Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah berkata,
“Memakai cincin bagi laki-laki dibolehkan jika dia terbuat dari perak atau batu mulia lainnya selain emas.”
(Fatawa Lajnah Daimah, 24/67)
Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Tidak dibolehkan bagi seorang laki-laki muslim memakai cincin emas. Adapun cincin selain emas, baik berupa perak atau logam lainnya, maka dibolehkan bagi laki-laki untuk memakainya, walaupun berupa logam yang berharga.” (Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 7/95)
Kedua:
Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang berat yang dibolehkan bagi cincin untuk laki-laki.
Menurut mazhab Hanafi, Al-Hashkafi berkata, ‘Laki-laki berat cincinnya tidak boleh melebih satu mitsqal. Ibnu Abidin menguatkan pendapat pengarang kitab Az-zakhirah bahwa berat cincin laki-laki tidak boleh mencapai satu mitsqal.
Ulama kalangan mazhab Maliki berkata, “Dibolehkan bagi laki-laki memakai cincin dari perak jika beratnya dua dirham perak atau kurang, jika melebihi dua dirham, diharamkan.
Ulama dalam mazhab Syafii tidak membatasi berat cincin yang dibolehkan. Al-Khatib Asy-Syarbini berkata, “Para ulama dalam mazhab kami tidak membicarakan ukuran berat cincin yang dibolehkan. Tampaknya mereka cukupkan masalah ini dengan urf (kebiasaan) yang dikenal di sebuah negeri atau adat orang-orang disekitarnya dalam masalah ini. Jika keluar dari batasannya, maka termasuk berlebihan, dan inilah yang jadi pedoman.
Ulama dalam mazhab Hambali berkata, ‘Tidak mengapa menjadikannya satu mitsqal atau lebih, karena tidak ada riwayat yang membatasinya selama tidak keluar dari kebiasaan, jika keluar dari kebiasaan, maka diharamkan. Mereka berkata, ‘Karena asal hukum masalah ini adalah haram, akan tetapi keluar dari keumuman (haram) berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat.
Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 11/27)
Abu Daud meriwayatkan (4223) juga Tirmizi (1785) dan Nasa’i (5195) dari jalur Abdullah bin Muslim As-Sulami Al-Marwazi dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya, sesungguhnya ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu alaih wa sallam sedangkan dia memakai cincin dari kuningan . Maka beliau bersabda, “Mengapa aku mencium aroma berhala darimu? Lalu dia membuangnya. Kemudian dia datang lagi dengan memakai cincin dari besi. Maka beliau bersabda, ‘Mengapa aku melihatmu memakai perhiasan penghuni neraka? Lalu beliau membuangnya. Maka dia berkata, ‘ Wahai Rasulullah, dari apa yang boleh aku gunakan?’ Beliau besabda, “Gunakan yang terbuat dari perak dan beratnya jangan mencapai satu mitsqal.”
Hadits ini merupakan argumen bagi orang yang melarang menggunakan cincin jika beratnya mencapai satu mitsqal atau lebih. Akan tetapi sanad hadits ini lemah. Abdullah bin Muslim meriwayatkannya dari Ibnu Buraidah, dia tidak dapat dijadikan sandaran. Abu Hatim berkata, ‘Haditsnya dicatat tapi tidak dapat dijadikan dalil. Dia menyebutkan bahwa Ibnu Hibban menyatakan bahwa dia tsiqah (terpercaya), namun dia mengatakan bahwa pandangan Ibnu Hibban itu salah dan bertentangan.
Tahzib At-Tahzib (6/30)
Imam Nasai meriwayatkan dalam kitab As-Sunan Al-Kubro juga (9442) dari jalur periwayatannya, dia memberikan komentar sesudahnya, “Ini hadits munkar.” Imam An-Nawawi menaytakan dhaif dalam kitab Al-Majmu (4/465) demikian pula halnya Al-Albany dalam kitab Dhaif Abu Daud dan lainnya.
Imam Ahmad meriwayatkan (6518) dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat pada sebagian sahabatnya cincin dari emas, lalu beliau berpaling darinya, maka dia membuangnya dan menggantinya dengan cincin besi, kemudian dia berkata,
هَذَا شَرٌّ ، هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ
“Ini adalah buruk, ini adalah perhiasan penghuni neraka.”
Lalu dia membuangnya dan menggunakan cincin perak. Maka beliau diam.
Dinyatakan hasan Al-Albany dalam Adab Az-Zafaf, dia berkata,
Dalam hadits terdapat kebolehan menggunakan cincin perak. Penyebutannya secara mutlak menunjukkan kebolehannya walaupun lebih dari satu mitsqal. Adapun hadits, ‘Jangan sampai seberat satu mitsqal’ adalah dhaif.” (Adab Zafaf, hal. 217-222)
Maka tidak mengapa bagi seorang muslim menggunakan cincin perak sebagaimana kebiasaan yang umum berlaku walaupun beratnya satu mitsqal atau lebih selama tidak mencapai derajat berlebih-lebihan.
Adapun jika perkara tersebut keluar dari urf (kebiasaan yang umum berlaku) maka perbuatan tersebut dilarang jika pelakunya dianggap sudah mencari popularitas.
Sebagian tambahan silakan perhatikan jawaban soal, no. 114424
Wallahu a’lam.