Alhamdulillah.
Laki-laki dibolehkan memakai cincin dari perak sebagaimana dibolehkan juga untuk wanita. Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 65 dan Muslim, no. 2092 dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata, Nabi sallallahu alaihi wa sallam menulis surat atau ingin menulis, dikatakan kepada beliau: “Sesungguhnya mereka tidak (mau) membaca surat kecuali ada stempelnya. Maka (beliau) membuat cincin dari perak dicetak (dengan tulisan) ‘Muhammad Rasulullah’, seakan aku melihat putih ditangannya."
An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Majmu, 4/340: ”Wanita yang sudah menikah atau belum, dibolehkan memakai cincin perak, sebagaimana mereka dibolehkan juga memakai cincin emas. Hal ini telah disepakati dan tidak terlarang tanpa perbedaan."
Al-Khattabi berkata: “Wanita dimakruhkan memakai cincin perak, karena itu merupakan ciri khas laki-laki. (Beliau) berkata: 'Kalau tidak mendapatkan cincin emas, maka hendaklah dikuningkan dengan za'faran atau semacamnya.' Perkataan ini keliru, tidak ada dasarnya. Yang benar adalah tidak dimakruhkan baginya. Kemudian beliau (An-Nawawi) berkata, laki-laki dibolehkan memakai cincin perak, baik dia seorang penguasa atau tidak. Hal ini telah disepakati. Adapun yang dikutip dari sebagian ulama Syam dahulu yang menyatakan makruh memakai (cincin perak) bagi mereka yang bukan penguasa, adalan pendapat syadz (menyimpang) dan tertolak dengan nash dan kesepakatan (ulama) salaf. Al-Abdary dan ulama lainnya telah menyatakan bahwa perkara ini merupakan ijma.”
Dibolehkan juga mengukir dan menulis di cincin, akan tetapi mengkhususkan hal itu di bulan Rajab tidak ada dasarnya. Barangsiapa memakai cincin di bulan Rajab dengan keyakinan bahwa hal itu merupakan ibadah kepada Allah dan mempunyai keutamaan tertentu, maka dia telah berbuat bid’ah dan kesalahan. Seharusnya dihindari menulis sesuatu di cincin yang dianggap dapat mendatangkan keuntungan atau menolak ain (penyakit pandangan mata), dengki, jin dan semacamnya.
Kesimpulannya, memakai cincin dan mengukirnya tidak mengapa. Yang dilarang adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan itu atau mengkhususkan waktu tertentu memakainya, mengharap barokah dari cincin tersebut atau menjadikannya sebagai tamimah (jimat).
Wallahu’lam .