Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah ahli waris dari saudaraku yang meninggal dunia mendapatkan warisan dari bapakku. Beliau adalah saudaraku seayah yang wafat setelah wafatnya ayah? Perlu diketahui bahwa saudaraku seayah telah meninggal dunia setelah ayahku wafat. Apakah anak-anaknya sama seperti kami dalam pembagian warisan ayah kami atau tidak?
Alhamdulillah.
Kalau seseorang meninggal dunia dan mempunyai beberapa anak laki, kemudian salah satu dari anak-anak tadi meninggal dunia sebelum dibagi warisannya, maka bagian anak-anak tersebut tidak gugur orang tuanya yang wafat. Warisan ayah anda semua dibagi untuk semua ahli warisnya termasuk saudara anda yang meninggal dunia, seakan-akan dia masih hidup. Kemudian bagian warisan untuk saudara anda diberikan kepada ahli warisnya. Istrinya, anak-anaknya dan semua ahli waris berdasarkan syariat sesuai dengan gambaran masalahnya.
Wallahu a’lam