Alhamdulillah.
Kalau seseorang meninggal dunia dan mempunyai beberapa anak laki, kemudian salah satu dari anak-anak tadi meninggal dunia sebelum dibagi warisannya, maka bagian anak-anak tersebut tidak gugur orang tuanya yang wafat. Warisan ayah anda semua dibagi untuk semua ahli warisnya termasuk saudara anda yang meninggal dunia, seakan-akan dia masih hidup. Kemudian bagian warisan untuk saudara anda diberikan kepada ahli warisnya. Istrinya, anak-anaknya dan semua ahli waris berdasarkan syariat sesuai dengan gambaran masalahnya.
Wallahu a’lam