Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Telah dijelaskan sebelumnya di website bahwa wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf selama masa haidnya, berdasarkan hadits ‘Amr bin Hazm –radhiyallahu ‘anhu- :
( لا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلا طَاهِرٌ ) رواه مالك في الموطأ (468) ، وصححه الشيخ الألباني في " إرواء الغليل "
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali yang sudah bersuci”. (HR. Malik dalam Al Muwatha’: 468 dan dishahihkan oleh Albani dalam Irwa’ul Ghalil)
Baca juga jawaban soal nomor: 70403
Sebagian ulama –rahimahumullah- telah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah mushaf yang kita kenal yang di dalam tidak ada kecuali kalamullah, termasuk dalam kategori tersebut adalah mushaf yang ada catatan kakinya, jika lafadz Qur’annya lebih banyak dari tafsirnya atau catatan kaki dari ucapan manusia. Namun jika tafsirnya atau penjelasan dari ucapan manusia lebih banyak dari ayat Qur’annya maka boleh menyentuh mushaf tersebut tanpa pembatas.
Disebutkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah (13/98-99):
“Menurut jumhur ahli fikih dibolehkan bagi orang yang sedang berhadats menyentuh kitab tafsir, meskipun di dalamnya terdapat ayat-ayat Al Qur’an, membawanya dan mengkaji di dalamnya, meskipun ia sedang junub. Mereka berkata: “Karena yang dimaksud dengan tafsir adalah makna Al Qur’an tidak membacanya, maka yang demikian itu tidak termasuk sebagai Al Qur’an.
Asy Syafi’iyyah menjelaskan: “Bahwa kebolehan tersebut jika tafsirnya lebih banyak dari ayat-ayat Al Qur’an; karena pada saat demikian tidak merusak pengagungan terhadap Al Qur’an, karena tidak diartikan sebagai mushaf. Sementara madzhab Hanafi menyelisihi madzhab Syafi’i, mereka juga mewajibkan berwudhu’ untuk menyentuh kitab tafsir.
Syeikh Islam –rahimahullah- berkata:
“Jika Al Qur’an ditulis dengan perkataan lainnya, maka hukumnya menurut yang mayoritas, maka boleh menyentuh kitab tafsir, hadits, fikih dan buku-buku yang di dalamnya terdapat sebagian ayat Al Qur’an; karena yang demikian itu tidak dianggap sebagai mushaf”. (Syarhul Umdah: 1/358)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Adapun kitab-kitab tafsir maka boleh menyentuhnya; karena dianggap sebagai tafsir, sedangkan ayat-ayat yang ada di dalamnya lebih sedikit dari penafsirannya. Yang menjadi dasar dalam hal ini adalah surat-surat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada orang-orang kafir, di dalamnya terdapat ayat-ayat Al Qur’an, maka hal ini menunjukkan bahwa hukumnya mengikuti yang mayoritas.
Adapun jika ayat Al Qur’an dan tafsirnya jumlahnya sama, bahwa jika berkumpul yang boleh dan yang dilarang dan tidak ada yang lebih dominan, maka yang diunggulkan adalah yang dilarang, maka yang demikian itu hukumnya dianggap sebagai mushaf Al Qur’an. Jika tafsirnya yang lebih banyak –meskipun hanya selisih sedikit- maka dianggap sebagai kitab tafsir bukan Al Qur’an”. (Asy Syarhul Mumti’: 1/323)
Kesimpulan:
Adapun mushaf tajwid, tidak keluar dari istilah sebagai Al Qur’an meskipun ada sebagian hukum-hukum tajwid atau ada sebagian makna dari kosa kata Al Qur’an; karena ayat Al Qur’annya lebih dominan dari kalimat lainnya, maka tidak boleh bagi wanita yang sedang haid atau yang serupa dengannya dari mereka yang berhadats menyentuh mushaf tajwid yang berwarna-warni.
Wallahu A’lam.