Alhamdulillah.
Orang yang tidak berwudhu (termasuk wanita haid) tidak dibolehkan menyentuh mushaf menurut pendapat mayoritas ulama. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
لا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلا طَاهِرٌ (رواه مالك في الموطأ، 468 وصححه الألباني في إرواء الغليل،رقم 122) .
“Tidak dibolehkan menyentuh Al-Qur’an melainkan orang suci.” (HR. Malik dalam Al-Muwattha, no. 468, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Irwaul Golil, no. 122)
Orang yang haid dibolehkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf menurut pendapat yang terkuat. Misalnya anda baca dari hafalan, atau memegang mushaf dengan pembatas. Dia juga dibolehkan membaca mushaf yang ada tafsirnya. Sebagaimana telah dijelaskan pada pertanyaan no. 2564 .
Maka seharusnya tidak menyentuh mushaf secara langsung. Anda dapat memegangnya dengan sesuatu yang terpisah darinya seperti kain bersih atau anda memakai kaos tangan atau membuka kertas mushaf dengan kayu atau pena dan semisal itu. Karena telah terjadi perbuatan terlarang tersebut, maka anda hendaknya memohon ampun kepada Allah Ta’ala dan bertaubat kepada-Nya. Kami memohon kepada Allah agar memaafkan anda, sebagaimana kami memohon kepada-Nya agar anda diterima dan diberi balasan pahala atas bantuan anda kepada saudari anda.
Wallahu’alam