Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Sebagian orang telah menasehati agar saya tidak menggunakan listerine, yaitu; cairan pencuci mulut. Sebabnya adalah karena dia mengandung alkohol. Jika kandungan alkohol tersebut tidak memabukkan, maka apakah ada sebab lain untuk mengharamkan atau dia boleh digunakan ?
Alhamdulillah.
Jika kandungan alkohol dari pencuci mulut ini tidak memabukkan maka tidak masalah menggunakannya selama tidak membahayakan; karena yang diharamkan adalah yang memabukkan saja.
Syeikh Sa’ad Al Hamid.
Penilaian dalam hal ini adalah pada minumannya secara umum, jika dalam jumlah banyak memabukkan maka sedikitnya pun haram.