Alhamdulillah.
Jika kandungan alkohol dari pencuci mulut ini tidak memabukkan maka tidak masalah menggunakannya selama tidak membahayakan; karena yang diharamkan adalah yang memabukkan saja.
Syeikh Sa’ad Al Hamid.
Penilaian dalam hal ini adalah pada minumannya secara umum, jika dalam jumlah banyak memabukkan maka sedikitnya pun haram.