Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perlihatkan ruqyah kamu semua kepadaku, tidak mengapa ruqyah selagi tidak berisi kesyirikan.”
Apakah ruqyah berikut ini termasuk syirik atau ada larangan dalam agama?
Untuk menguasai qorin (penjaga tubuh) yang melemahkan tubuh, menggagalkan pernikahan, merusak pekerjaan dan mengganti gambar. Bismillahirrohmanirohim (dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang). Bacaan surat Muhammad 14 kali atau mendengarkannya 3 hari berturut-turut setelah magrib. Setelah itu anda membaca tameng ini dua kali dengan tameng penutup yang dapat menutup semua penipu, pembangkang dan suara pengganggu dan anda ulang-ulangi kepada pemilik tubuh ini. Saya bersumpah kepada semua orang yang berdiri dan duduk dengan bacaan surat Al-Ikhlas (Katakanlah (Muhammad), "Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah tempat meminta segala sesuatu. (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia." (Al-Ikhlas 1-4). (Saya bersumpah kepada kalian semua dengan doa tembaga, yang dapat memotong semua perasaan dengan surat An-Nas (Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhannya manusia, Raja manusia, sembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) setan yang bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (QS. AN-Nas: 1-6). Kalau anda ingin mengulang-ulanginya tidak mengapa. Semoga Allah membalas kebaikan kalian.
Alhamdulillah.
Pertama:
Imam Muslim telah merilis dalam shohihnya (2200) dari Auf bin Malik Al-Asyja’I berkata, kami dahulu meruqyah pada zaman jahiliyah dan kami bertanya, Wahai Rasulullah bagaimana pendapat anda akan hal itu? Maka beliau bersabda:
اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ
“Perlihatkan kepadaku ruqyah kamu semua, tidak mengapa ruqyah selagi tidak berisi kesyirikan”.
Hadits ini menunjukkan diperbolehkannya ruqyah selagi tidak berisi kesyirikan atau menuju kepada kesyirikan.
Telah ada dalam ‘Fathul Bari’ karya Ibnu Hajar, (10/195): “Para ulama mensyaratkan diperbolehkannya ruqyah dengan tiga syarat yang diambil dari nash-nash hadits Nabawi. Para ulama sepakat (Ijma’) diperbolehkannya ruqyah Ketika terkumpul tiga syarat: hendaknya dengan kalamullah ta’ala atau nama-nama dan sifat-Nya. Dengan memakai Bahasa Arab atau Bahasa lain yang difahami artinya. Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berdampak dengan sendirinya akan tetapi dengan dzat Allah ta’ala. Mereka berbeda dijadikan sebagai syarat. Dan yang kuat adalah harus dijadikan sebagai syarat yang disebutkan tadi. Selesai.
Telah ada pembahasan tentang syarat-syarat ruqyah dalam jawaban soal no. 13792.
Kedua:
Terkait ruqyah yang anda tanyakan dalam pertanyaan, tidak diperbolehkan karena beberapa hal diantaranya:
Wallahua’lam