Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Istinja' Karena Buang Angin

09-04-2002

Pertanyaan 2137

Seorang guru mata pelajaran agama mengatakan bahwa berwudhu' setelah buang angin hukumnya makruh. Yaitu jika seseorang benar-benar merasakan buang angin setelah berwudhu' maka makruh baginya berwudhu' kembali (sebelum beristinja'). Benarkah demikian?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, makruh hukumnya beristinja' setelah buang angin, karena hal itu termasuk berlebih-lebihan. Namun, jika diyakini keluar angin maka batallah wudhu'nya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Mencuci dubur atau kemaluan tidaklah disebut wudhu', akan tetapi disebut istinja' bila dibersihkan dengan air, jika dengan batu atau sejenisnya disebut istijmar.

istinja dan istijmar
tampilan di situs islamqa.info