Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Istinja' Karena Buang Angin

2137

Tanggal Tayang : 09-04-2002

Penampilan-penampilan : 16701

Pertanyaan

Seorang guru mata pelajaran agama mengatakan bahwa berwudhu' setelah buang angin hukumnya makruh. Yaitu jika seseorang benar-benar merasakan buang angin setelah berwudhu' maka makruh baginya berwudhu' kembali (sebelum beristinja'). Benarkah demikian?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, makruh hukumnya beristinja' setelah buang angin, karena hal itu termasuk berlebih-lebihan. Namun, jika diyakini keluar angin maka batallah wudhu'nya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Mencuci dubur atau kemaluan tidaklah disebut wudhu', akan tetapi disebut istinja' bila dibersihkan dengan air, jika dengan batu atau sejenisnya disebut istijmar.

Refrensi: Fatawa Lajnah Daimah V/101