Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya sedang menjalani terapi kesuburan sejak beberapa bulan lalu. Saya secara berkala menemui seorang dokter untuk difoto dan dipantau siklus haid saya. Saat pengambilan foto, seorang perawat perempuan memasukkan selang/pipa ke dalam kemaluan saya untuk mendapatkan gambar dari dekat, pada sebagian waktu dimasukkan obat juga ke dalam kemaluan saya. Apakah wajib mandi setelah dimasukkan pipa kamera ke dalam kemaluan tersebut ?
Alhamdulillah.
Lajnah Daimah pernah di tanya:
Jika seorang wanita atau dokter wanita telah memasukkan alat atau pengobatan pada kemaluan wanita, maka apakah wajib mandi, dan apakah merusak puasanya ?
Mereka menjawab:
“Jika terjadi apa yang telah anda sebutkan, maka tidak wajib mandi junub dan puasanya tidak batal”.