Alhamdulillah.
Lajnah Daimah pernah di tanya:
Jika seorang wanita atau dokter wanita telah memasukkan alat atau pengobatan pada kemaluan wanita, maka apakah wajib mandi, dan apakah merusak puasanya ?
Mereka menjawab:
“Jika terjadi apa yang telah anda sebutkan, maka tidak wajib mandi junub dan puasanya tidak batal”.