Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya berasal dari Mesir sedang bepergian ke Turki satu hari sebelum masuk bulan Ramadhan, satu hari berikutnya saya sampai di Turki dan Ramadhan sudah masuk bagi mereka, namun di Mesir masih belum karena hilal Ramadhan satu hari lebih lambat dari pada Turki, maka saya tidak berpuasa Ramadhan pada hari pertama di sana di mana Mesir belum memulai puasanya, saya memulai puasa Ramadhan bersama Mesir, saya tinggal di Turki selama 5 hari dan saya menyelesaikan puasa Ramadhan selama 30 hari di Mesir, maka apakah saya tidak berpuasa pada hari pertama itu benar karena dasarnya saya sedang melakukan safar, ia merupakan hari kedua sampainya saya di sana dan saya merasa capek sekali karena saya satu hari penuh mencari hotel, maka apakah saya perlu mengqadha’ hari ini atau tidak perlu qadha’ karena saya telah menyempurnakan 30 hari atau saya harus mengqadha’ dan membayar kaffarat karena saya sengaja tidak berpuasa ?
Alhamdulillah.
Hukum asal pada orang yang memasuki negara tertentu hendaknya berpuasa bersama warga negara tersebut dan berbuka bersama mereka dan tidak dihalalkan baginya untuk menyelisihi mereka dalam hal puasa dan berbuka.
Telah dijelaskan sebelumnya terkait masalah ini pada jawaban soal nomor: 106491 dan 71203.
Namun karena anda melakukan safar pada saat masuk bulan Ramadhan, maka tidak masalah bagi anda untuk tidak berpuasa untuk mengambil rukhsah (keringanan) yang dibenarkan oleh syari’at untuk tidak berpuasa bagi orang yang sedang bepergian.
Diwajibkan bagi anda untuk mengqadha’ hari di mana anda tidak berpuasa; karena berpuasa pada hari itu menjadi kewajiban anda di negara tersebut.
Dan kesempurnaan puasa 30 hari anda di negara asal anda tidak menggugurkan kewajiban qadha’ anda; karena anda tidak berniat pada hari ke-30 puasa qadha’ dari hari yang anda tidak berpuasa sebelumnya.
Dan telah kami paparkan masalah ini kepada Syeikh Abdur Rahman Al Barrak –hafizhahullah- maka beliau berfatwa dengan mewajibkan qadha’.
Baca juga jawaban soal nomor: 93432
Wallahu A’lama