Alhamdulillah.
Hukum asal pada orang yang memasuki negara tertentu hendaknya berpuasa bersama warga negara tersebut dan berbuka bersama mereka dan tidak dihalalkan baginya untuk menyelisihi mereka dalam hal puasa dan berbuka.
Telah dijelaskan sebelumnya terkait masalah ini pada jawaban soal nomor: 106491 dan 71203.
Namun karena anda melakukan safar pada saat masuk bulan Ramadhan, maka tidak masalah bagi anda untuk tidak berpuasa untuk mengambil rukhsah (keringanan) yang dibenarkan oleh syari’at untuk tidak berpuasa bagi orang yang sedang bepergian.
Diwajibkan bagi anda untuk mengqadha’ hari di mana anda tidak berpuasa; karena berpuasa pada hari itu menjadi kewajiban anda di negara tersebut.
Dan kesempurnaan puasa 30 hari anda di negara asal anda tidak menggugurkan kewajiban qadha’ anda; karena anda tidak berniat pada hari ke-30 puasa qadha’ dari hari yang anda tidak berpuasa sebelumnya.
Dan telah kami paparkan masalah ini kepada Syeikh Abdur Rahman Al Barrak –hafizhahullah- maka beliau berfatwa dengan mewajibkan qadha’.
Baca juga jawaban soal nomor: 93432
Wallahu A’lama