Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukumnya Tambahan Dalam Talbiyah

19-08-2016

Pertanyaan 220989

Apakah dibolehkan menambahkan sesuatu pada lafadz talbiyah yang sudah terkenal pada saat ibadah haji dan umrah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Talbiyahnya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah:

( لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ ، لاَ شَرِيكَ لَكَ ، لاَ يَزِيدُ عَلَى هَؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ ) رواه البخاري (5915) ، ومسلم (1184) .

“Aku penuhi panggilan-Mu Ya Alloh, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu yang tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sungguh segala puji, nikmat dan kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu. Beliau tidak menambahkan pada kalimat di atas”. (HR. Bukhori: 5915 dan Muslim: 1184)

Telah diriwayatkan juga bahwa beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengatakan di dalam talbiyahnya:

( لَبَّيْكَ إِلَهَ الْحَقِّ ) رواه أحمد (2/341) ، وصححه الألباني في " السلسلة الصحيحة " (2146).

“Aku penuhi panggilan-Mu Wahai Sesembahan Yang Haq (Benar)”. (HR. Ahmad: 2/341 dan dishahihkan oleh Albani dalam Silsilah Shahihah: 2146)

Telah diriwayatkan dari beberapa orang sahabat  tambahan redaksi tersebut.

Nafi’ berkata: “Bahwa Abdullah bin Umar –radhiyallahu ‘anhuma- telah menambahkan kalimat:

لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ ، وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ ، لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ " رواه مسلم (1184) .

“Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, kebahagiaan di atas kebahagiaan untuk-Mu, (sumber) kebaikan di tangan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu dan semua permintaan dan amal hanya kepada-Mu”. (HR. Muslim: 1184)

Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (4/283) telah meriwayatkan dari Al musawwir bin Makhramah berkata:

“Bahwa talbiyahnya Ibnu Umar adalah:

لبيك اللهم لبيك , لبيك لا شريك لك لبيك , إن الحمد والنعمة لك والملك , لا شريك لك ، لبيك مرغوبا أو مرهوبا , لبيك ذا النعماء والفضل الحسن "

“Aku penuhi panggilan-Mu, Ya Alloh, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu Yang Tidak ada sekutu bagi-Mu, sungguh segala puji, nikmat dan kekuasaan hanya milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu baik dalam keadaan senang maupun takut, aku penuhi panggilan-Mu Pemilik segala kenikmatan dan keutamaan yang baik”.

Telah ditetapkan riwayat dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau menyetujui para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- atas tambahan kalimat tersebut dan tidak mengingkarinya, hal ini menunjukkan bahwa boleh diucapkan.

Dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhuma- berkata dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

" فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيدِ : لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ ، لَا شَرِيكَ لَكَ ، وَأَهَلَّ النَّاسُ بِهَذَا الَّذِي يُهِلُّونَ بِهِ فَلَمْ يَرُدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ شَيْئًا مِنْهُ ، وَلَزِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَلْبِيَتَهُ " رواه مسلم (1218) .

“Maka beliau memulai talbiyahnya dengan kalimat tauhid: ““aku penuhi panggilan-Mu, Ya Alloh, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu Yang Tidak ada sekutu bagi-Mu, sungguh segala puji, nikmat dan kekuasaan hanya milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu”. Maka semua orang memulai talbiyahnya dengan (tambahan) yang mereka ucapkan, dan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak menolaknya dari mereka, dan beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tetap pada talbiyahnya”. (HR. Muslim: 1218)

Dari beberapa hadits di atas, bisa disimpulkan bahwa yang lebih utama bagi orang yang sedang menunaikan ibadah haji dan umrah agar menetapkan diri pada talbiyahnya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan jika dia menambahkan beberapa kalimat sebagimana yang telah diriwayatkan dari beberapa sahabat –radhiyallahu ‘anhum- atau dengan kalimat lain, maka boleh-boleh saja.

Imam Syafi’i –rahimahullah-  berkata setelah beliau menyebutkan talbiyahnya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

“Redaksi itulah yang lebih saya cintai untuk menjadi talbiyahnya orang yang sedang berihram, tidak menguranginya, dan tidak menambahinya, kecuali tambahan yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

( لبيك إله الحق )

“Aku penuhi panggilan-Mu Wahai Sesembahan Yang Benar”.

maka kalimat tersebut serupa artinya, karena termasuk talbiyah, arti talbiyah adalah memenuhi panggilan, maka jelas bahwa dia menjawab panggilan Sesembahan Yang Benar dengan “labbaika” diawal dan diakhirnya”.

Dalam masalah ini seseorang tidak boleh mempersempit seperti perkataan Ibnu Umar atau yang lainnya untuk mengagungkan Alloh –Ta’ala- dan berdoa kepada-Nya dengan talbiyah, hanya saja menjadi pilihan dalam pendapat saya agar mencukupkan diri dengan yang diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan tidak disambung dengan redaksi lain, kecuali dengan apa yang telah disebutkan oleh beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Mengagungkan Alloh –Ta’ala- dan berdoa kepadanya setelah selesai mengucapkan talbiyah”. (Al Umm: 2/169-170)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Apakah kami boleh menambahkan pada talbiyah yang diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir –radhiyallahu ‘anhu- ?”

Beliau menjawab:

“Ya, boleh. Imam Ahmad telah meriwayatkan dalam Al musnad bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:

( لبيك إله الحق )

“Aku penuhi panggilan-Mu Wahai Sesembahan Yang Benar”.

“Ilahu al Haq” adalah tambahan Dzat yang disifati dengan sifat-Nya, yang berarti: “Aku penuhi panggilan-Mu, Engkaulah Sesembahan Yang Benar”.

Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- juga menambahkan:

( لبيك وسعديك ، والخير في يديك ، والرغباء إليك والعمل)."

“Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, kebahagiaan di atas kebahagiaan untuk-Mu, (sumber) kebaikan di tangan-Mu, dan semua permintaan dan amal hanya kepada-Mu”.

Maka jika ada orang yang menambahkan dengan kalimat yang serupa dengan itu, maka harapannya tidak apa-apa, mengikuti jejak Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, akan tetapi yang lebih utama adalah menetapkan diri dengan apa yang telah diriwayatkan dari Nabi –shallalahu ‘alaihi wa sallam-“. (Asy Syarhu Al Mumti’: 7/111)

Syeikh Ibnu Jibrin –rahimahullah- berkata:

“Menambahkan kalimat tertentu pada talbiyah nabawiyyah adalah boleh, karena telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau mendengar para sahabatnya menambahkan redaksinya dan beliau tidak merubah redaksi mereka dan tidak mengingkarinya, di antaranya adalah:

( لبيك وسعديك ، والخير بيديك ، والشر ليس إليك ، نحن عبادك الوافدون إليك ، الراغبون فيما لديك ) .

“Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, kebahagiaan di atas kebahagiaan untuk-Mu, (sumber) kebaikan di tangan-Mu, dan (semua) keburukan tidak kembali kepada-Mu, kami semua adalah para hamba-Mu yang datang kepada-Mu, mencintai semua apa yang berada di sisi-Mu”.

Contoh yang lain adalah:

( لبيك والرغباء إليك والعمل )

“Saya penuhi penggilan-Mu, semua permintaan dan amal hanya kepada-Mu”.

atau:

( لبيك إن العيش عيش الآخرة )

“Aku penuhi panggilan-Mu, sunggguh kehidupan (sesungguhnya) adalah kehidupan akhirat”.

atau:

( لبيك حقاً حقاً تعبداً ورقاً )

“Aku penuhi panggilan-Mu, dengan benar, dengan benar, (sebagai bentuk) ta’abbud (ibadah) dan penghambaan”.

Semua itu boleh; karena di dalamnya ada ikatan janji setia dari seorang hamba dengan semua amalan yang ada, demikian juga sebagai bentuk komitmen dengan itu, demikian juga di dalamnya sebagai ungkapan untuk mensifati Alloh –subhanahu wa ta’ala- yang Dia memang berhak menerimanya; karena semua kebaikan berasal dari-Nya, dan kembali kepada-Nya, dari-Nya-lah semua karunia, dan sungguh semua keburukan tidak kembali kepada-Nya. Jika seorang manusia berkomitmen dengan kondisi seperti ini, maka diharapkan –jika Alloh berkehendak- akan diterima semua manasik dan ibadahnya dan akan berada pada lindungan Alloh –Ta’ala- pada sisa-sisa masa hidupnya”. (Syarah Umdatul Ahkam).

Wallahu A’lam.

Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info