Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Lupa Minum, Ibunya Memberi Fatwa Hal Itu Membatalkan, Maka Dia Batalkan. Kemudian Dia Mengqadha Untuk Hari Itu. Apakah Yang Berlaku Baginya?

20-06-2016

Pertanyaan 221935

Ketika saya tidur setelah sahur, saya bermimpi buruk. Sehingga saya bangun sambil berteriak, ibuku datang dengan membawa segelas air dan saya meminumnya. Akan tetapi saya lupa kalu waktu itu saya berpuasa. Dan saya melanjutkan tidur. Ketika saya bangun dan ingin menyempurnakan puasaku, ibuku berkata kepadaku, “Kamu telah batal puasanya ketika minum, kemudian saya membatalkan. Apakah berbuka seperti ini sengaja? Perlu diketahui bahwa saya telah mengqadha untuk hari itu setelahnya. Saya ingin mengetahui tabusanku? Karena saya wanita dan orang tuaku yang menjagaku karena saya masih kecil, apa yang (perlu) saya lakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kalau orang puasa makan dan minum karena lupa, maka puasanya sah. Tidak ada qadha dan tidak ada kafarah (tebusan). Silahkan merujuk jawaban soal no. 50041.

Anda meminum air ini karena lupa tidak merusak puasa anda, selayaknya bagi anda menyempurnakan puasa hari ini. Karena anda telah berbuka berdasarkan perkataan ibu anda, dan anda telah mengqadha hari itu, maka anda telah melakukan sesuatu yang wajib bagi anda. maka tidak ada kaffarah bagi anda, karena kafarat tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang berbuka di siang Ramadan karena berjimak. Silahkan lihat soal no. 38074.

Wallahu a’lam.

pembatal-pembatal puasa Permasalahan seputar Puasa
tampilan di situs islamqa.info