Alhamdulillah.
Pertama:
Kalau orang puasa makan dan minum karena lupa, maka puasanya sah. Tidak ada qadha dan tidak ada kafarah (tebusan). Silahkan merujuk jawaban soal no. 50041.
Anda meminum air ini karena lupa tidak merusak puasa anda, selayaknya bagi anda menyempurnakan puasa hari ini. Karena anda telah berbuka berdasarkan perkataan ibu anda, dan anda telah mengqadha hari itu, maka anda telah melakukan sesuatu yang wajib bagi anda. maka tidak ada kaffarah bagi anda, karena kafarat tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang berbuka di siang Ramadan karena berjimak. Silahkan lihat soal no. 38074.
Wallahu a’lam.