Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Membayarkan zakat kepada kerabat yang berhak menerimanya lebih utama dari pada dibayarkan kepada orang lain; karena membayarkannya kepada kerabat merupakan bentuk shadaqah dan menyambung silaturrahim, kecuali jika para kerabat tersebut termasuk orang-orang yang wajib anda beri nafkah, maka tidak boleh diambikan dari harta zakat, akan tetapi mereka mengambil sesuai dengan kebutuhan mereka dari nafkah yang wajib anda bayarkan.
Adapun jika kerabat tersebut tidak termasuk mereka yang wajib anda beri nafkah, seperti saudara laki-laki, paman atau yang lainnya yang tidak wajib anda beri nafkah, maka boleh membayarkan zakat kepada mereka jika memang mereka berhak menerimannya. Baca juga jawaban soal nomor: 50640.
Kedua:
Barang siapa yang mempunyai barang yang bisa dijual atau disewakan –seperti tanah atau bangunan- untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka dia wajib menjual atau menyewakannya untuk menafkahi diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak menerima dari harta zakat; karena dia bukan termasuk yang berhak menerima zakat.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:
“Saya mempunyai teman yang telah membeli rumah dengan harga sekitar 300.000 riyal atau lebih, akan tetapi dia tidak mampu melunasi semuanya, dia masih mempunyai hutang sekitar 50.000 riyal, maka apakah dia berhak mengambil zakat dari umat Islam padahal dia masih mempunyai sebidang tanah dan rumah lamanya ?”
Beliau menjawab:
“Jika dia membeli rumah untuk diperjual belikan atau untuk investasi padahal dia sudah mempunyai rumah yang cukup, maka dia tidak berhak menerima zakat, akan tetapi dia bisa menjual rumah barunya untuk melunasi hutangnya atau mencari cara lain untuk membayarnya; karena dia tidak termasuk fakir, selama dia masih mempunyai tempat tinggal maka dia hendaknya menjual rumah barunya tersebut untuk membayar hutangnya, dan mempergunakan sisanya untuk kepentingan yang lain. Dia tidak tergolong fakir karena dia masih mempunyai sebidang tanah dan rumah baru tersebut, juga masih mempunyai rumah lama yang ditempatinya.
Zakat itu penerimanya harus fakir, dia tidak mempunyai apa-apa untuk memenuhi kebutuhannya selain dari zakat, adapun jika dia masih mempunyai penghasilan atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya atau masih mempunyai barang yang bisa dijual untuk menutupi biaya hidupnya, maka tidak perlu diberi”. (http://www.binbaz.org.sa/mat/13968)
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dibaca pada jawaban soal nomor: 146372.
Atas dasar itulah maka bagi penanya di atas agar menjual tanah yang dimilikinya atau disewakan, atau mengembangkannya jika memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, dan tidak menerima harta zakat, tidak dari saudaranya atau dari yang lainnya; karena dia tidak berhak menerimanya.
Dia lebih dilarang lagi untuk menerima zakat jika dia masih mampu berpenghasilan.
Telah kami sebutkan pada jawaban soal nomor: 146363 bahwa di sana dinyatakan tidak boleh membayarkan zakat kepada orang fakir yang masih mampu berpenghasilan; karena dengan itu dia tidak lagi dianggap fakir selama dia masih berpenghasilan dari pekerjaannya.
Penanya masih berumur 40 tahun, dia mempunyai sebidang tanah, dalam kondisi seperti itu dia tidak boleh mengandalkan harta orang lain dan menunggunya, akan tetapi dia wajib bekerja untuk menafkahi diri dan keluarganya untuk menjaga kehormatan dirinya di hadapan masyarakat.
Wallahu Ta’ala A’lam